Sabtu, 05 Maret 2022

TUJUAN PERNIKAHAN

 



Dikutip dari buku 'Tajdid Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam' karya Drs Sutaji, M.HI, nikah dalam bahasa berarti menghimpun. Dalam pengertian fiqih, nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafal nikah/kawin.

Selain itu, menurut kompilasi hukum Islam, perkawinan adalah akad yang kuat atau mistaqon gholidhon untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah.

Allah SWT menegaskan dalam Qur'an An-Nisa :1 bahwa Ia telah menciptakan manusia berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan agar manusia bisa berkembang biak dan mengembangkan keturunan.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا 

“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah swt. adalah pengawas atas kamu.”

Tujuan Pernikahan dalam Islam

Dalam buku 'Fiqh Keluarga Terlengkap' karya Rizem Aizid tujuan pernikahan dalam Islam adalah membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Hal ini tertuang dalam Quran surat Ar Ruum ayat 21

 وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa menikah juga bertujuan menjaga diri dari perbuatan zina. Hal ini juga yang menjadi dasar hukum pernikahan dalam Islam.

Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya segera menikah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluanmu."

Selain itu, menikah juga menjadi salah satu cara memperkuat ibadah. Hal ini sesuai dengan hadits tentang pernikahan yang diriwayatkan oleh Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seorang hamba menikah, maka telah sempurna separuh agamanya. Maka takut lah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya."

Tujuan menikah yang lain, yakni untuk memperoleh keturunan. Dalam hadits riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani, Rasulullah SAW bersabda "Nikahi lah wanita-wanita yang bersifat penyayang dan subur (banyak anak), karena aku akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian di hadapan umat-umat lainnya kelak pada hari kiamat."

“Selamat atas pernikahan Hatibul Umam, S.Sos,. & Kokom Komariah, S.Pd,. 

Semoga langgeng hingga maut memisahkan dan menjadi keluarga yang harmonis dan bisa saling membahagiakan.”











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke situs kami